Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 - Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendulnrng pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini berhrjuan sebagai pedoman bagr pejabat yarig bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendulmng pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.
Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil)
1. Buka situs https://pupns.bkn.go.id
2. Klik Menu Daftar
2. Klik Menu Daftar
3. Masukan NIP kemudian klik cari, maka kolom bagian bawah akan terisi secara otomatis. klik lanjut.
4. Isi semua kolom seperti yang tertera di bawah ini, kemudian klik registrasi (jangan lupa mengisi chapca)
5. Setelah klik registrasi akan muncul halaman baru "Registrasi Sukses", kemudian cetak sebagai bukti pendaftaran PUPNS 2015.
Hasil cetak Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.
1. Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS
Demikian informasi terkait Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015, semoga bermanfaat.
Sumber Klik Disini
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
0 komentar:
Posting Komentar