Cara memperoleh mendapatkan kartu peserta UKG 2015 dan juga tata cara aturan mengerjakan melaksanakan mengikuti ujian UKG Online Offline tahun 2015 perlu diketahui oleh para guru calon peserta Uji Kompetensi Guru.
Ujian Kompetensi Guru UKG 2015 baik secara online dan offline dilaksanakan secara bertahap bergelombang dimulai dari tanggal 9 November sampai dengan tanggal 27 November 2015.
Dan salah satu kewajiban tata tertib pelaksanaan UKG 2015 adalah para peserta untuk bisa menunjukkan kartu peserta uji kompetensi guru ketika akan memulai ujian sertifikasi guru di tahun ini.
Pada dasarnya pencetakan kartu peserta UKG adalah merupakan kewenangan daripada Dinas pendidikan Kabupaten/Kota guru peserta yang bersangkutan dimana Dinas Pendidikan tersebut adalah selaku panitia pelaksanaan UKG.
Karena memang pada beberapa daerah sebagian guru peserta UKG 2015 telah memperoleh dan mendapatkan kartu peserta UKG 2015. Kartu ini memuat dan berisikan informasi antara lain adalah :
- Nama dan Nomor Peserta NUPTK.
- Nomor Validasi Peserta.
- Tempat Tugas.
- Mata Pelajaran.
- Lokasi dan Tanggal Ujian Dilakukan.
Berikut cara langkah-langkah tahapan mencetak kartu peserta ujian kompetensi guru online tahun 2015 yaitu :
- Peserta untuk secara online mendapatkan kartu peserta di alamat website laman portal untuk mencetak kartu peserta UKG 2015 berikut ini : pusbangprodik. Tampilan akan seperti gambar diatas setelah mengakses laman PUSBANGPRODIK
- Dan untuk bisa mengakses dan juga login dengan menggunakan username dan password kepersertaan guru mengikuti UKG. Untuk username dan password bisa ditanyakan pada Dinas Pendidikan setempat oleh karena Akses login ke laman tersebut adalah kewenangan admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Masukkan username dan password yang didapat dari Dinas Pendidikan
Tata Tertib Cara Mengerjakan UKG Offline (Manual) Dan Online Tahun 2015
Berikut aturan cara ketentuan bagi para peserta UKG Manual Offline tahun 2015 yaitu seperti dilansir dari websitependidikan.com antara lain adalah sebagai berikut :
- Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai.
- Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepada Pengawas Ruang antara lain : Kartu peserta UKG (dicetak melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta UKG 2015), Surat tugas dari Kepala Sekolah dan juga Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku.
- Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.
- Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
- Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
- Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
- Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
- Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
- Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKG ” dari Pengawas Ruang.
- Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
- Selama UKG berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
- Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG .
- Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.
- Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKG .
Dan berikut ini adalah cara ketentuan tata tertib mengerjakan UKG Online 2015 antara lain :
- Setelah registrasi, peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya.
- Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
- Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta UKG dan NUPTK.
- Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit menggunakan soal ujicoba atau soal latihan
- Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal UKG yang disediakan.
- Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses.
- Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban yang dianggap benar dengan menggunakan mouse atau menekan keyboard (huruf A, B, C atau D).
- Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir g di atas. Peserta dapat mengganti jawaban beberapa kali tanpa mengurangi nilai.
- Soal akan tampil di layar komputer satu per satu.
- Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian berakhir.
Larangan Bagi Peserta UKG 2015 dalam mengerjakan soal-soal Uji Kompetensi Guru antara lain adalah sebagai berikut :
- Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.
- Bekerjasama dengan peserta lain.
- Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal.
- Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
- Membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian.
- Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
0 komentar:
Posting Komentar