Sebelum kepala sekolah dapat melakukan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) di Padamu Negeri, maka guru-guru pada sekolah bersangkutan harus sudah mengupdate portofolio PTK bagian Riwayat Mengajar di Semester 1 TP 2014/2015, sudah diajukan ke Dinas Pendidikan Kota/Kab dan disetujui (menerima S13).
Berikut cara input penilaian kinerja guru (PK Guru) di Padamu Negeri yang dilakukan oleh Kepala Sekolah :
1. Login PTK oleh Kepala Sekolah.
2. Klik pada tombol "PKG Guru".
4. Silahkan dilakukan penilaian kinerja guru baik untuk PK Guru Mapel/Kelas, PK Guru BK, maupun PK Guru Tugas dengan klik pada tombol "Mulai Menilai"
Sumber Klik Disini
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
0 komentar:
Posting Komentar